Rabu, 05 Desember 2012

Peraturan Perceraian PNS

Share this history on :


Izin bercerai bagi PNS


Pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi pengetahuan tentang peraturan perceraian bagi PNS.Mengingat hampir satu minggu ini di media massa khususnya televisi semakin hangat bahkan cenderung panas berita mengenai pernikahan dan perceraian tercepat yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah.Hampir setiap hari kita saksikan bagaimana tanggapan masyarakat terhadap persoalan ini dan juga bagaimana komentar pejabat tersebut dalam rangka membela diri untuk menjelaskan alasan dari tindakannya tersebut.
Dalam hal ini penulis tidak akan mengulas apakah tindakan pejabat tersebut benar atau salah, karena sudah ada hukum yang akan menanganinya.Tujuan dari postingan kali ini adalah bagaimana aturan yang sudah ada yang berlaku bagi PNS dan pejabat.Mungkin banyak PNS yang belum membaca aturan ini sehingga ada kemungkinan mereka melakukan kesalahan karena tidak tahu.Mari kita simak satu persatu secara singkat bagaimana aturan mainnya kalau ingin menikah lagi dan ingin bercerai.
Peraturan yang mengatur :
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
  1. Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Menimbang :
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
 Umum[1]
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara. dan abdi masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari point di atas jelas sekali bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah ikatan lahir bathin yang kekal berdasarkan Ketuhanan YME.Kalau ada PNS yang melaksanakan perkawinan hanya sekedar asal-asalan atau sementara saja bisa dikategorikan menyimpang atau menyalahi tujuan dari perkawinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

PNS juga diharapkan oleh peraturan agar dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, jadi jangan melakukan tindakan atau pernyataan yang mengindikasikan sebagai perbuatan yang tidak baik atau tercela,jadi berhati-hatilah dalam bertindak dan berbicara.

Perceraian ditinjau dari segi agama islam :[2]


Dari Ibnu Umar,bahwa Rasulullah SAW bersabda : 
Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah azza wajalla ialah thalaq (perceraian).
(HR Abu Dawud dan Hakim dan dishahkan olehnya)


Dalam riwayat lain dikatakan:
 Bahwa Ibnu Umar menthalaq salah seorang isterinya di masa haid dengan sekali thalaq.
Lalu Umar menyampaikan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW,
Maka beliau bersabda : Suruhlah dia untuk merujukinya, kemudian bolehlah ia menthalaqnya
jika telah suci atau ketika ia hamil
(HR Nasa'i, Muslim,Ibnu majah dan Abu Dawud)
Maksud dari Hadits di atas adalah untuk menunggu masa iddah, yang tujuannya untuk mengetahui apakah wanita yang akan dicerai itu hamil atau tidak sehingga apabila nanti hamil maka jelas anaknya adalah anak pria yang menthalaqnya.
Dalil tata cara thalaq :
Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang orang yang menthalaq isterinya, kemudian disenggamainya, padahal tak ada saksi ketika menthalaqnya dan ketika meruju'nya.Maka jawabannya : Engkau menthalaq tidak menurut sunnah Rasulullah, dan meruju' tidak menurut sunnah.Hadirkanlah saksi untuk menthalaqnya dan meruju'nya dan jangan kamu ulangi perbuatan itu
(HR.Abu Daud,Ibnu Majah,Baihaqy dan Thabrani)
Dalil di atas mengajarkan tata cara menthalaq atau menceraikan  isteri menurut sunah adalah dengan menghadirkan saksi, sehingga ada orang lain yang tahu bahwa ia telah menceraikan isterinya.Jangan menceraikan istri lewat email yah kawan.

Syarat PNS agar diizinkan menikah lagi atau bercerai 

Pegawai Negeri Sipil harus mentaati kewajiban tertentu dalam hal hendak melangsungkan perkawinan,beristri lebih dari satu, dan atau bermaksud melakukan perceraian.

Sebagai unsur aparatur negara,abdi negara,dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya diharapkan tidak terganggu oleh urusan kehidupan rumah tangga/keluarganya
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, sedangkan bagi Pegawai Negeri sipil yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian

Dari pasal di atas sudah jelas bahwa bagi PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin dari pejabat atasannya, sehingga apabila PNS tersebut baru berencana bercerai dan sudah menikah lagi maka dapat dianggap bahwa PNS tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan. Pasal 5 Ayat (2)

Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan perimbangan secara tertulis kepada Pejabat.Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan 
dan Perceraian bagi PNS

Pasal 7 ayat 3

Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Pasal 10

(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.

(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, adalah apabila isteri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian atau akan beristeri lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai :

(1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank
Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Walikota Administratif, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.

Dari pasal diatas sudah jelas siapa saja PNS atau Pejabat yang terikat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
PNS dilarang menikah siri
 
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Dari penjelasan Pasal di atas yang di maksud adalah Nikah siri, walaupun sah menurut agama tetapi dalam peraturan PNS dianggap  di luar perkawinan yang sah.Karena yang dianggap sah adalah pernikahan yang dilakukan dan dicatat oleh KUA atau Catatan Sipil.

Demikian sekilas cuplikan peraturan yang berlaku bagi PNS atau Pejabat yang akan melaksanakan perceraian atau akan melaksanakan pernikahan, khususnya pernikahan yang kedua dan seterusnya.Dari peraturan di atas sudah jelas bahwa pemerintah sangat menghargai hak kaum wanita dan berusaha melindunginya dengan peraturan yang tegas dan mengikat.Dengan konsekwensi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Bagi para PNS, apakah dengan mengetahui peraturan di atas anda masih ada keinginan untuk menikah lagi ? atau untuk menceraikan istri pertama anda ? dengan alasan yang tidak jelas ? menurut nasehat saya sebaiknya anda berpikir yang jauh lagi.
Cara agar mudah dan bebas menikah lagi dan mudah bercerai lagi bagi PNS atau Pejabat adalah BERHENTILAH JADI PNS silahkan memilih pekerjaan yang lain sehingga anda bebas melakukan pernikahan dan peceraian tanpa di bayang-bayangi oleh peraturan yang mengikat dan ada sanksi yang tegas
Semoga bermanfaat

[1]Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 61 penjelasan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS [2]Fikih Sunnah jilid 8,Sayyid Sabiq,PT Al Ma'arif Bandung,thn 1990 
Karena merasa ini sangat bermanfaat jadi aku mohon ijin sama mas abdul untuk ikut share diblog saya
terimakasih mas abdul 

ini sumbernya dari tempatnya mas Abdul Pengobatangratis online
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA 
Judul: Peraturan Perceraian PNS 
Ditulis oleh abdul basit 
Rating Blog 5 dari 5 
Semoga artikel ini bermanfaat. 
Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke 
http://www.pengobatangratisonline.com/2012/12/peraturan-perceraian-pns.html

Sing Nulis: Unknown ~ Blog Trik dan Tips ~

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Peraturan Perceraian PNS ,, Terima kasih atas kunjungannya. Kritik dan saran dapat disampaikan via kotak komentar.. Jika diperlukan Artikel ini bisa disebarluaskan melalui blog sobat, hanya mohon sebutkan sumbernya dengan tautan link aktif ke postingan ini. Terimakasih.

:: Thank you for visiting ! ::

4 komentar:

  1. Ternyata tampilan artikelnya lebih bagus di blog ini yah.Semoga sukses untuk anda Sis.

    BalasHapus
  2. amin.....ga jga lah tetep bagus aslinya....

    BalasHapus
  3. Mbak Dar,,boyong ajah awardnya,,gausah jawab pertanyaan,itu cuma formalitas.. :D

    BalasHapus
  4. wes lengkap kabeh pasal demi pasalnya,tapi sayangnya pejabat e nikah e nikah siri,jadi sebenarnya pasal2 ini semua ga berguna di muka persidangan....btw wes lumayan pinter meski mengutip kan minimal membaca.kapan2 jadi asistenku ae...hahaha

    BalasHapus