Pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi pengetahuan tentang
peraturan perceraian bagi PNS.Mengingat hampir satu minggu ini di media
massa khususnya televisi semakin hangat bahkan cenderung panas berita
mengenai pernikahan dan perceraian tercepat yang dilakukan oleh seorang
pejabat daerah.Hampir setiap hari kita saksikan bagaimana tanggapan
masyarakat terhadap persoalan ini dan juga bagaimana komentar pejabat
tersebut dalam rangka membela diri untuk menjelaskan alasan dari
tindakannya tersebut.
Dalam hal ini penulis tidak akan mengulas apakah tindakan pejabat tersebut benar atau salah, karena sudah ada hukum yang akan menanganinya.Tujuan dari postingan kali ini adalah bagaimana aturan yang sudah ada yang berlaku bagi PNS dan pejabat.Mungkin banyak PNS yang belum membaca aturan ini sehingga ada kemungkinan mereka melakukan kesalahan karena tidak tahu.Mari kita simak satu persatu secara singkat bagaimana aturan mainnya kalau ingin menikah lagi dan ingin bercerai.
Dalam hal ini penulis tidak akan mengulas apakah tindakan pejabat tersebut benar atau salah, karena sudah ada hukum yang akan menanganinya.Tujuan dari postingan kali ini adalah bagaimana aturan yang sudah ada yang berlaku bagi PNS dan pejabat.Mungkin banyak PNS yang belum membaca aturan ini sehingga ada kemungkinan mereka melakukan kesalahan karena tidak tahu.Mari kita simak satu persatu secara singkat bagaimana aturan mainnya kalau ingin menikah lagi dan ingin bercerai.
Peraturan yang mengatur :
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

»